Penangguhan hak sama saja seperti mengingkari janji. Ia menunda sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya. Beberapa hadits Rasulullah membahas hal ini secara tegas, di antaranya sebagai berikut:
“Penangguhan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Jamaah)
“Mengundur-undur pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah menghalalkan harga dirinya (untuk dihinakan) dan hukuman kepadanya.” (HR. An-nasa’i, Abu Dawud)
إرسال تعليق