Dalam konteks pembelajaran Standar Kompetensi ini disebut Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sementara dalam konteks Bimbingan dan Konseling Standar Kompetensi ini dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK), yang di dalamnya mencakup sebelas aspek perkembangan individu untuk SMA/ SMK.
Pengertian SKKPD
Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik atau yang disingkat SKKPD adalah standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik mulai tingkat dasar (SD) sampai dengan perguruan tinggi.
11 Aspek Perkembangan SMK/ SMK adalah sebagai berikut: 1. Landasan hidup religius, 2. Landasan perilaku etis, 3. Kematangan emosi, 4. Kematangan intelektual, 5. Kesadaran tanggung jawab sosial, 6. Kesadaran gender, 7. Pengembangan diri, 8. Perilaku kewirausahaan (kemandirian perilaku ekonomis), 9. Wawasan dan kesiapan karier, 10. Kematangan hubungan dengan teman sebaya, dan, 11. Kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga.
Tugas perkembangan peserta didik usia SMA/ MA/ SMK adalah sama, hanya karena orientasi pendidikannya adalah berbeda, maka SMK yang merupakan sekolah berbasis kejuruan pelayanan bimbingan dan konseling untuk bidang karir mendapatkan prioritas lebih dibandingkan yang lainnya.
Rumusan Tugas Perkembangan pada usia SMA/ MA/ SMK tersebut di atas pada dasarnya menjadi rumusan kompetensi yang hendak dicapai melalui pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Berikut ini rumusan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik pada SMA/ MA/ SMK yang telah disusun oleh ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia).
إرسال تعليق