Permendikbud 87/2013 : Syarat Pendaftaran CPNS Guru Harus Bergelar Profesi Guru (Gr)

Tampaknya semakin sulit saja jadi CPNS, syarat mendaftar CPNS semakin diperketat dengan kebutuhan kompetensi yang semakin tinggi. Seperti untuk syarat pendaftaran CPNS formasi Guru kedepan harus menggandeng gelar profesi guru (Gr) untuk bisa diterima sebagai CPNS guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar SPd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.

Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).

Namun Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni hingga Juli depan.

“Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi,” katanya seperti dikutip dari JPNN.

Gelar atau sebutan profesional tadi diberikan kepada lulusan program PPG. Program ini dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Di akhir masa studi, pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru. Lama studi di PPG ini dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG.

Rinciannya adalah, beban belajar untuk calon guru TK/sederajat bagi lulusan S1 PGTK atau PGPAUD adalah 18 sampai 20 SKS (satuan kredit semester). Sedangkan bagi peserta PPG dengan ijazah selain S1/D-IV Kependidikan PGTK atau PGPAUD, beban belajarnya ditetapkan sebanyak 36 hingga 40 SKS.

Kemudian untuk calon guru SD/sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya dipatok 18 " 20 SKS. Sedangkan untuk peserta PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.

Bagi calon guru jenjang SMP/sederajat atau SMA/sederajat dengan ijazah baik yang berijazah S1/D-IV Kependidikan maupun S1/D-IV nonkependidikan, beban belajarnya ditetapkan 40 SKS.

Sementara terkait dengan lama studinya, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana program PPG.
Aturan baru tentang syarat pendaftaran CPNS guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun 2015. Sebab Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.

Ketika target tadi sudah tuntas, maka profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan (PPG).

Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan.

Komentar Anda

Previous Post Next Post