Dilobi DPR, Muhammadiyah Tetap Tolak Pengesahan RUU Ormas



Jakarta - Pansus RUU Ormas DPR mengunjungi kantor PP Muhammadiyah. Namun sikap Muhammadiyah semakin tegas menolak pengesahan RUU Ormas.


"Kami mengkaji dengan serius RUU ini dan berkesimpulan bahwa sikap Muhammadiyah kritis dan menolak, meminta dihentikan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).

Menurut Din, secara esensial, RUU Ormas akan membangkitkan sejarah dan membuka peluang bagi kembalinya rezim otoriter. Karena RUU ini banyak mengatur soal administrasi juga ada pengawasan, larangan dan sanksi yang bersifat administrasi.

"Semisal pembekuan, pembubaran. Ini bagi kami, melanggar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan. Lebih baik mengatur pelanggarannya dibanding ormasnya," protesnya.

Muhammadiyah melihat pemerintah terlalu mengurus eksistensi ormas melalui RUU ini. Sementara Din menilai kebebasan ormas diatur oleh undang-undang. 

"Masa ada ormas anarkis, sudah terbukti mencederai orang lain, tidak ditindak. Justru penindakan ini yang penting dibanding mengurus keberadaannya," lanjut Din.

Din juga mempersoalkan sumber dana ormas yang harus transparan. Terkadang ada penyumbang dana yang menolak dibuka identitasnya.

"Itu memang ajaran agama, tangan kanan memberi, tangan kiri tidak tahu. Jangan yang baik seperti ini justru dipermasalahkan. Kita tidak bisa pada posisi yang menolak orang datang memberi uang. Bukan uangnya yang ditolak, tapi perbuatan 'money laundering' itu yang salah," papar Din.

"Lagi pula, RUU Ormas ini tidak urgen. Kenapa tidak membahas soal migas, soal yang lain, yang lebih berkepentingan dengan masyarakat banyak. Itulah makanya, ini bukan untuk kepentingan Muhammadiyah saja. Kami minta, hentikan RUU Ormas ini," tegasnya.

(van/nrl)



Komentar Anda

أحدث أقدم