Berdagang juga dilakukan oleh Rasulullah

Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebua ayat Allah berfirman, “…Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS 2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya.
Berdagang merupakan kebiasaaan yang dilakukan sejak jaman dahulu, bahkan masuknya Islam masuk ke wilayah Indonesia dibawa oleh para pedagang Islam dari Gujarat (India). Terbukti dari maraknya aktivitas perdagangan pada waktu itu. Penafsiran para ahli ini diperkuat dengan berita-berita pada masa itu telah terdapat pedagang-pedagang Arab yang melakukan aktifitas perdagangan di Kerajaan Sriwijaya.
Dilihat dari berbagai sudut, profesi dagang memiliki seribu satu kelebihan. Dalam hal investasi misalnya, hanya berdagang yang mampu memberikan keuntungan yang berlipat. Meski hasil yang didapat tidak bisa dipediksi ( selalu mengalami fluktuasi ) tetapi hal inilah yang menjadikan berdagang sebagai hal yang sangat diminati oleh sebagian besar masyarakat. Karena dengan mengetahui sisi kelemahannya, berbagai inpirasi ataupun trik dengan sendirinya akan mengalir.
Namun perlu disadari bahwa jual beli yang dihalalkan oleh ALlah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jual beli.
Rasulullah SAW adalah seorang pebisnis dan pedagang yang handal. Visi beliau dalam berdagang, yaitu:“Bahwa transaksi bisnis sama sekali tidak ditujukan untuk memupuk kekayaan pribadi, namun justru untuk membangun kehormatan dan kemuliaan bisnis dengan etika yg tinggi. Adapun hasil yang didapat harus didistribusikan ke sebanyak mungkin umat.”

Prinsip yang beliau pegang cukup 3 hal saja, yaitu:
1. Jujur
2. Saling menguntungkan kedua pihak
3. Hanya menjual produk yang bermutu tinggi

Dalam melakukan bisnisnya, Rasulillah SAW tidak pernah mengambil keuntungan sangat tinggi Beliau hanya mengambil margin keuntungan secukupnya saja dalam menjual produknya.Ternyata kiat mengambil keuntungan yang dilakukan beliau sangat efektif, semua barang yang dijualnya selalu laku dibeli. Orang-orang lebih suka membeli barang-barang jualan Rasuluilloh daripada pedagang lain karena bisa mendapatkan harga lebih murah dan berkualitas. Dalam hal ini, beliau melakukan prinsip persaingan sehat dan kompetitif yang mendorong bisnis semakin efisien dan efektif.
Boleh dikatakan Rasulullah SAW adalah pelopor bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang adil dan sehat. Beliau juga tidak segan mensosialisasikan prinsip-prinsip bisnisnya dalam bentuk edukasi dan pernyataan tegas kepada para pebisnis lainnya.
Nah semoga apa yang diajarkan Baginda Rasul SAW ini bisa kita terapkan dalam bisnis kita dan dapat menginspirasi buat temen temen semua amiin..

Dari berbagai sumber.

Komentar Anda

أحدث أقدم