MENANGKIS KESALAHPAHAMAN SOAL TV DIGITAL

 


Masyarakat Indonesia sudah 60 tahun menikmati siaran TV dalam format Sinyal Analog dimana satu frekuensi hanya dapat digunakan oleh satu channel saja. Berbeda dengan format TV Digital dimana dalam satu frekuensi dapat menampung hingga 5 stasiun tv dengan metode Kompresi Video Digital


Apa untungnya migrasi ke TV Digital untuk Negara?


Setiap “kavling” frekuensi adalah sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kemenkominfo. Satuan “kavling” frekuensi dihitung dalam satuan Megahertz (Mhz). Migrasi dari penyiaran TV Analog ke digital dapat diibaratkan sebuah bangunan pasar yang sebelumnya hanya dapat menampung satu minimarket besar (analog) dipecah menjadi beberapa ruko kecil (digital) sehingga dengan luas lahan yang sama dapat menampung lapak lebih banyak.


Di negara yang masih menggunakan sistem analog, di tiap kota hanya dapat berdiri maksimal 20 stasiun TV. Sedangkan pada negara dengan sistem digital, satu kota dapat berdiri 150 stasiun TV, hal ini dapat terjadi karena siaran TV digital sangat efisien dalam penggunaan frekuensi.


Namun beberapa kali Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa di Indonesia jumlah channel yang boleh berdiri di tiap kota akan dibatasi, tiap kota hanya akan memiliki maksimal 50 channel tv saja. Sisa Frekuensi yang tidak digunakan akan dialokasikan untuk sinyal internet 5G low band UHF.


Frekuensi Low band jika digunakan untuk internet akan sangat istimewa karena hanya dengan satu pemancar dapat menjangkau jarak yang lebih jauh dibandingkan sinyal selular saat ini. Tentunya dari bekas frekuensi TV yang digunakan untuk layanan internet ini akan menambah PNBP baru bagi Pemerintah. Potensi PNBP kita bisa Rp40 triliun sampai Rp70 triliun dari penggunaan frekuensi internet low band.


Sinyal TV yang terkompresi ini (TV Digital) memerlukan mesin pemancar dan penerima siaran yang baru. Dari sisi masyarakat alat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital disebut STB (Set Top Box), alat ini adalah semacam tuner tambahan yang digunakan untuk menerjemahkan sinyal digital. STB ini berbentuk seperti DVD player yang hanya perlu disambungkan ke TV dan antena biasa. Perlu kita sampaikan ke yang belum tahu Program TV Digital Pemerintah bukan tv satelit, bukan tv berbayar, bukan tv internet.


Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga November 2022 kepada seluruh stasiun TV untuk segera upgrade pemancarnya ke digital, apabila tidak dipenuhi maka izin siar akan dicabut. Sedangkan dari sisi masyarakat kita hanya perlu membeli STB dengan harga sekitar 200rb saja untuk dapat menikmati siaran digital yang jernih dan tanpa semut. (rn)



Komentar Anda

Previous Post Next Post