Setelah beberapa waktu lalu Kemdikbud memerintahkan bagi sebagian sekolah untuk kembali ke KTSP bagi sekolah yang belum siap, maka tahun ajaran baru 2016 2017 nanti Kurikulum 2013 akan diterapkan secara nasional. Kurikulum 2013 sendiri sudah selesai direvisi oleh Kemdikbud.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan penilaian siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, menurut Totok, antara lain tidak diberlakukan lagi penilaian ganda. “ Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ujarnya di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.
Totok menegaskan, perubahan dalam penilaian ganda ini, bakal mengurangi beban guru. Pasalnya, soal penilaian ganda ini yang sebelumnya banyak dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya adalah dalam penerapan tiga kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di semua jenjang. Jadi anak SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa berpikir ilmiah," ujarnya.
Hasil Revisi Kurikulum 2013
Revisi Kurikulum K-13 meliputi peningkatkan koherensi, menyederhanakan proses penilaian (yang lalu terjadi kompleksitas penilaian), tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, proses pembelajarannya langsung dan tak langsung.
Pertama, Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, semua guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Dan inilah yang banyak dikeluhkan guru.
Dalam versi baru, penilaian aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru yang lainnya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Kedua, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada versi kurikulum lama, berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya sampai memahami, SMP menganalisis, sedangkan SMA mencipta. Pada kurikulum 2013 hasil revisi, anak SD pun diperbolehkan berpikir sampai tahap penciptaan walau dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan umurnya.
Ketiga, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sekedar teori, melainkan guru benar-benar dituntut untuk menerapkannya dalam pembelajaran.
Keempat, struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan penilaian siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, menurut Totok, antara lain tidak diberlakukan lagi penilaian ganda. “ Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ujarnya di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
![]() |
kurtilas 2013 |
Totok menegaskan, perubahan dalam penilaian ganda ini, bakal mengurangi beban guru. Pasalnya, soal penilaian ganda ini yang sebelumnya banyak dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya adalah dalam penerapan tiga kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di semua jenjang. Jadi anak SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa berpikir ilmiah," ujarnya.
Hasil Revisi Kurikulum 2013
Revisi Kurikulum K-13 meliputi peningkatkan koherensi, menyederhanakan proses penilaian (yang lalu terjadi kompleksitas penilaian), tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, proses pembelajarannya langsung dan tak langsung.
Pertama, Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, semua guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Dan inilah yang banyak dikeluhkan guru.
Dalam versi baru, penilaian aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru yang lainnya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Kedua, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada versi kurikulum lama, berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya sampai memahami, SMP menganalisis, sedangkan SMA mencipta. Pada kurikulum 2013 hasil revisi, anak SD pun diperbolehkan berpikir sampai tahap penciptaan walau dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan umurnya.
Ketiga, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sekedar teori, melainkan guru benar-benar dituntut untuk menerapkannya dalam pembelajaran.
Keempat, struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah.
Perubahan kurikulum 2013 pada tahun 2016 memiliki pokok bagian penting yang harus rekan guru cermati pada tahun 2016 ini,
Inilah hasil pelatihan kurikulum 2013 berbagai point perubahan kompetensi yang berubah.
Info pelatihan K-13:
1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tp tetap Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sdh ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Ki tetap dicantumkankan dlm penulisan RPP.
3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 kd, maka yg diambil adl nilai yg tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam 1 kd ditotal (praktik, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.
4. Pendekatan scientific 5M bukan lah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunan nya tidak harus berurutan
5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester utk semester 1 dan penilaian akhir tahun utk semester 2. Dan sudah tdk ada lagi uts langsung ke penilaian akhir semester.
7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
9. Remedial diberikan untuk yg kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remed inial adalah nilai yg dicantumkan dalam hasil.
Salah satu hasil Bimtek Kurikulum 2013 revisi yg akan diberlakukan tahun pelajaran baru, Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru adalah BUKU KERJA GURU:
A. BUKU KERJA 1 :
1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM
B. BUKU KERJA 2 :
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA 3 :
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepr
4. Analisis Hasil Ulgn
5. Progpel Perb & Pengy
6. Dafbuk Peg Guru/Sis
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Sumber 1
Post a Comment